Tidak ada efek samping susu belut, karena selama dijual belum pernah ada keluhan, kecuali purapura komplen karena adanya rasa iri dan persaingan bisnis (menghalang-halangi rejeki orang)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada
para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.
Ta'rif (definisi) ghasb
Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,
أَمَّا
السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ
فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ
سَفِينَةٍ غَصْبًا
"Adapun perahu itu adalah kepunyaan
orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan
perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas
setiap bahtera." (Al Kahfi: 79)
Ghasb secara bahasa artinya
mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah
mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].
Ghasb adalah haram. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.........” (QS. An Nisaa’: 29)
Di samping itu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“
Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam
Shahihul Jami’ no. 7662)
Ketika khutbah wadaa', Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ
دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ،
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
"
Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu
sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini." (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ
الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ
فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
"
Tidaklah
seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum
minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah
seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah
seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang
melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman." (HR. Bukhari dan Muslim)
As Saa'ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه
"Janganlah
salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik
main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil
tongkat saudaranya, maka kembalikankah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi
dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh
al-Albani dalam
Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu' disebutkan:
مَنِ
اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ
لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ:
وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا
مِنْ أَرَاكٍ
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya
dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan
mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, "Wahai
Rasulullah, meskipun hanya sedikit?" Beliau menjawab, "Meskipun hanya
sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)."
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
"
Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya."
Oleh
karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah
Subhaanahu wa Ta'ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya
serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ
فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ
وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ
مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ
صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
“
Barangsiapa yang pernah
menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah
dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar
dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya
sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal
salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.”
(HR. Bukhari)
Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.
Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)
Barangsiapa
yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya
tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum
dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak
selain upah.
Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga
bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi' bin
Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه
"Barangsiapa
yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka
ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya
(perampas) nafkah yang dikeluarkannya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah,
Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: "Sesungguhnya
saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan
menyelisihi qiyas.")
Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ
"
Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak."
Urwah
berkata, "Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits
ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam
pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman
tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada
pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata,
"Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan
kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi."
Syaikh Shalih Al Fauzan dalam
al-Malkhash Fiqhiy
berkata, "Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di
tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas
bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta
demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang
dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia
juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia
menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib
membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena
ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak.
Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya,
maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih."
Jia
barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa
dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib
membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan
barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum, perampas
wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika
diambilnya sebelum dicampur?
Jika dicampur dengan dengan barang
yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun
sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran
harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya
jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya.
Disebutkan oleh para fuqaha,
الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ
“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”
Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.
Dengan
demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa
orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus
menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya)
tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan
sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).
Jika
barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib
mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di
tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib
ditanggung seperti menanggung barang.
Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.
Jika
seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya
serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim
yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai
nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk
pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama),
Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq)
, Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan)
, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.
Sumber: Yufidia.com
[1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.